Loading latest announcements...

Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Korban Bertambah Jadi 17 Orang

Table of Contents

Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Udayana , Kota Mataram, Rabu (11/12/2024).(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Mataram, 13 Desember 2024 – Jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias AG (21), seorang pria disabilitas daksa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bertambah. Hingga Jumat (13/12/2024), tercatat sebanyak 17 orang telah melaporkan kasus ini.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024). “Jadi ada 17 (korban melapor),” ujar Joko saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa dari dua korban baru yang melapor, satu merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya adalah anak di bawah umur. Salah satu korban telah didampingi ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan, dan korban lainnya dijadwalkan diperiksa hari ini.

Modus Grooming

Menurut Joko, tersangka AG menggunakan modus grooming untuk mendekati para korban, serupa dengan pola yang dialami oleh korban-korban sebelumnya. Hingga saat ini, sembilan korban telah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.

“Dari total 17 korban yang melapor ke KDD dan Polda NTB, empat di antaranya adalah anak di bawah umur,” jelas Joko.

Rekonstruksi Perkara

Proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berjalan. Sebelumnya, Polda NTB telah menggelar rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024) di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, yaitu Taman Udayana, sebuah homestay, dan area sebelah utara kompleks Islamic Center.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AG memperagakan 49 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban di Taman Udayana, insiden pelecehan yang diduga terjadi di homestay, hingga kejadian terakhir di utara Islamic Center.

Polisi menyebutkan bahwa insiden pelecehan seksual ini terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah homestay di Kota Mataram.

Ancaman Hukuman

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat korban yang terus bertambah serta adanya korban anak di bawah umur. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.

LEWIS
LEWIS Perkenalkan nama saya Lewis Christian Sirait, saya sekarang sekolah di SMP Swasta Katolik Budi Murni 1 Medan.Saya berbisnis editor video, penulis, dan pengembang situs.