Beredar Berita Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional

Jakarta – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali mencuat setelah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengusulkan hal tersebut dalam acara Silaturahmi Kebangsaan bersama keluarga besar Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 28 September 2024.

Usulan dari Ketua MPR RI

Bamsoet menyatakan bahwa Soeharto telah berjasa besar dalam memimpin Indonesia selama 32 tahun, terutama dalam mengangkat Indonesia dari negara miskin menjadi negara berkembang. Ia juga menekankan bahwa usulan ini sejalan dengan semangat untuk tidak mewariskan dendam sejarah kepada generasi mendatang.

Proses Pengusulan oleh Kementerian Sosial

Pada Maret 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa Soeharto termasuk dalam daftar tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Proses pengusulan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat, dan akan melalui verifikasi serta sidang pleno oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sebelum diajukan kepada Presiden.

Kontroversi dan Penolakan dari Masyarakat Sipil

Usulan ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional karena rekam jejaknya yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan otoritarianisme selama masa pemerintahannya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa langkah ini berpotensi mengkhianati semangat Reformasi dan melecehkan hak-hak para korban pelanggaran HAM yang belum memperoleh keadilan hingga kini.

Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan negara, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Syarat lainnya mencakup keteladanan, dedikasi tinggi, serta tidak tercela dalam riwayat hidupnya.

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto kembali membuka diskusi publik mengenai penilaian terhadap sejarah dan kontribusi tokoh-tokoh bangsa. Proses pengusulan ini masih dalam tahap verifikasi dan akan bergantung pada keputusan Presiden setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan hasil kajian TP2GP.