Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM Sumut Bobby Dia Sebarkan Percakapan ke Grup Pemerintah

Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang, pada Kamis, 17 April 2025. Penonaktifan ini dilakukan karena Mulyadi diduga mencemarkan nama baik gubernur melalui pesan yang dikirimkan ke grup resmi WhatsApp pemerintah.

Isi Pesan Tidak Pantas di Grup Pemerintah

Bobby Nasution menjelaskan bahwa Mulyadi mengirimkan rekaman percakapan ke grup resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Kemarin dia mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan nggak cocok ya," ujar Bobby di Kota Binjai, Senin (21/4/2025). Meskipun tidak merinci isi percakapan tersebut, Bobby menilai tindakan itu tidak sesuai dengan etika komunikasi birokrasi. [Sumber: Detik.com]

Penanganan Internal oleh Inspektorat

Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa penonaktifan Mulyadi dilakukan karena dugaan pencemaran nama baik pimpinan. "Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," jelas Sulaiman. [Sumber: Detik.com]

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selain dugaan pencemaran nama baik, Mulyadi juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, detail mengenai hal ini belum diungkapkan oleh pihak Inspektorat. Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini masih berlangsung. [Sumber: Kompas TV]

Langkah Tegas untuk Menjaga Etika Birokrasi

Penonaktifan Mulyadi Simatupang merupakan bagian dari upaya Gubernur Bobby Nasution untuk menegakkan disiplin dan etika dalam pemerintahan. Sebelumnya, Bobby juga telah menonaktifkan beberapa pejabat eselon II lainnya karena berbagai pelanggaran. [Sumber: CNN Indonesia]

Kesimpulan

Penonaktifan Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang, oleh Gubernur Bobby Nasution, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan etika birokrasi. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mulyadi.